Pemkot Depok Beri Diskon PBB hingga 50 Persen, Berlaku sampai 31 Desember

Senin 10 Nov 2025, 11:55 WIB
Ilustrasi pajak. (Sumber: Pexels/Kaboompics.com)

Ilustrasi pajak. (Sumber: Pexels/Kaboompics.com)

DEPOK, POSKOTA.CO.IDPemkot Depok memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang taat pajak sekaligus mendorong percepatan penerimaan daerah di akhir tahun.

“Momentum Hari Pahlawan dapat dijadikan semangat untuk mengajak warga menjadi pahlawan pembangunan taat membayar pajak,” ujar Wahid, Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Dampaknya untuk Masyarakat?

Diskon PBB diberikan bervariasi tergantung periode tahun pajak:

  • 2012–2014: diskon 50 persen
  • 2015–2018: diskon 40 persen
  • 2019–2021: diskon 30 persen
  • 2022–2024: diskon 20 persen

Selain potongan pajak, Pemkot Depok juga menghapus seluruh sanksi administrasi untuk tahun pajak 2012–2025.

“Program berlaku mulai 10 November sampai 31 Desember 2025. Sehingga bagi masyarakat Depok dapat dimanfaatkan, khususnya wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan atau membayar pajak tahun berjalan,” jelas Wahid.

Ia mengimbau warga segera memanfaatkan kesempatan ini agar pelunasan pajak terasa lebih ringan. “Informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi layanan resmi PBB-P2 Pemkot Depok di 0811 1022 274,” katanya. 


Berita Terkait


News Update