GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
“Sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera, mengeningkan cipta mulai,” kata Prabowo, Senin, 10 November 2025.
Adapun pemberian penganugerahan gelar pahlawan nasional berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 November 2025.
Berikut kesepuluh tokoh yang dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, di antaranya:
- Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur
- Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Jawa Tengah
- Almarhumah Marsinah dari Jawa Timur
- Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Jawa Barat
- Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Sumatera Barat
- Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Jawa Tengah
- Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Nusa Tenggara Barat
- Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Jawa Timur
- Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Sumatera Utara
- Almarhum Zainal Abidin Syah dari Maluku Utara
Adapun Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar tersebut dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 26 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009.
UU tersebut berisi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tentang syarat khusus untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. (cr-4)
