Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 10 November 2025

Jumat 07 Nov 2025, 15:25 WIB
Pemprov Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 10 November 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pemprov Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 10 November 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Informasi resmi mengenai kebijakan ini disampaikan akun X TMC Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.

“Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025,” tulis keterangan tersebut.

Berkat program ini, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan maupun keterlambatan pendaftaran kendaraan baru akan dihapuskan sepenuhnya.

Baca Juga: Royal Enfield Harap Motor 350cc Bebas Pajak Barang Mewah

Sementara itu, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tanpa tambahan sanksi administrasi.

Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak, sekaligus membantu pemilik kendaraan yang sempat tertunda dalam melakukan pembayaran akibat berbagai kendala ekonomi.

Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopi
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan 2025

Baca Juga: ‎Cara Bayar Pajak STNK untuk Kendaraan Atas Nama Orang Lain secara Online

Pemprov Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring melalui laman resmi Samsat Jakarta atau aplikasi JAKI, untuk mempermudah wajib pajak sebelum datang ke kantor Samsat.

Masyarakat dapat mengurus pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta, yaitu:

  • Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan
  • Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru
  • Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
  • Jakarta Timur: Jalan D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
  • Jakarta Utara: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan

Berita Terkait


News Update