Royal Enfield Harap Motor 350cc Bebas Pajak Barang Mewah

Kamis 06 Nov 2025, 19:19 WIB
Royal Enfield Guerilla. (Sumber: POSKOTA | Foto: Erwan Hartawan)

Royal Enfield Guerilla. (Sumber: POSKOTA | Foto: Erwan Hartawan)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Rencana pemerintah untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sempat menjadi sorotan publik. Meski kebijakan itu masih tertunda karena berpotensi mengurangi pendapatan negara, wacana tersebut dinilai dapat memberikan dampak positif, terutama bagi konsumen di sektor otomotif.

Pasalnya, PPN memiliki peran langsung terhadap harga jual kendaraan bermotor, termasuk model premium yang dijual di Indonesia. Jika kebijakan ini terealisasi, masyarakat bisa mendapatkan harga kendaraan yang lebih terjangkau, sementara pelaku industri berpeluang memperluas pasar.

Menanggapi hal ini, Erwin Manalu, Director of Nusantara Batavia International sebagai Agen Pemegang Merek (APM) Royal Enfield di Indonesia menyebut bahwa pihaknya akan selalu menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah, dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen dan keberlanjutan bisnis.

“Sebenarnya, dari sisi pajak, setiap unit Royal Enfield yang dijual sudah memberikan kontribusi besar bagi negara. Ada PPN, bea masuk, dan juga pajak barang mewah (luxury tax),” ujar Erwin di Bogor, belum lama ini.

Baca Juga: Test Ride Royal Enfield Classic 650: Motor Bergaya Retro dan Teknologi Modern

Erwin menambahkan, apabila penurunan pajak bisa dilakukan, sebaiknya kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong perkembangan pasar otomotif. “Kalau bisa, pajak dibuat lebih pro-bisnis agar industri bisa tumbuh dan konsumen juga diuntungkan,” katanya.

Pandangan senada disampaikan Anindya Dwiasti, Regional Marketing Manager APAC Royal Enfield. Ia berharap pemerintah dapat meninjau ulang penerapan pajak barang mewah (PPnBM) pada sepeda motor dengan kapasitas mesin menengah, khususnya di kelas 350cc.

“Kalau bisa, motor 350cc tidak lagi dikenakan pajak barang mewah. Itu harapan kami bersama,” ujar Anindya.

Saat ini, motor dengan kapasitas mesin antara 250cc hingga 500cc dikenai pajak barang mewah hingga 95 persen dari harga jual. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan konsumen dan membatasi potensi pertumbuhan pasar motor hobi di Indonesia.

Hingga kini, rencana penurunan PPN masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, penurunan tarif pajak perlu dikaji matang agar tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Namun jika kebijakan tersebut berhasil diterapkan, sektor otomotif baik roda empat maupun roda dua diyakini akan menjadi salah satu industri yang paling merasakan manfaatnya.


Berita Terkait


News Update