Polres Jakbar Bongkar Curanmor Modus Sewa Kontrakan, Hasil Curian Dijual COD

Kamis 06 Nov 2025, 17:28 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus curanmor dengan modus menyewa rumah kontrakan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 6 November 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Jumpa pers pengungkapan kasus curanmor dengan modus menyewa rumah kontrakan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 6 November 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat menangkap enam pelaku sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus penyewaan rumah.

Keenamnya, berinisial UA, R alias D, U, J, dan S yang berperan sebagai joki. Lalu satu tersangka lain berinisial A berstatus sebagai penadah.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pelaku berpura-pura menyewa kontrakan.

"Nah, para pelaku ini memang spesialis curanmor ya. Namun modus operandi mereka sangat berbeda. Ya, yang pertama adalah mereka akan mencari sasaran rumah-rumah kontrakan atau rumah kos-kosan yang banyak terparkir motor," kata Tri saat konferensi pers, Kamis, 6 November 2025.

Baca Juga: Wanita Muda di Bekasi Jadi Korban Curanmor Pria yang Dikenal dari Aplikasi Tantan

"Kemudian mereka akan menjadi apa, penyewa dari kontrakan atau kos-kosan tersebut, kemudian membayar DP," tambahnya.

Tri menjelaskan, para pelaku yang di antaranya residivis itu meminta waktu kepada pemilik kontrakan dalam penyerahan identitas pada saat menyewa.

"Nah, para pelaku ini begitu dalam keadaan sepi ya, kemudian mereka melancarkan aksinya," ujar dia.

Para pelaku spesialis curanmor ini menggasak kendaraan di parkiran kontrakan yang disewa, satu di antaranya rumah di wilayah Joglo, Kembangan.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor KJU Citra Raya Diduga Komplotan Curanmor

"Dari beberapa pendalaman yang kita dalami ya, ini baru dua LP yang bisa kita dalami ya, setelah kita melakukan pengecekan dari nomor rangka dan nomor mesin. Namun kendaraan yang berhasil kita amankan, barang buktinya adalah sebanyak delapan kendaraan," ucapnya.

"Karena mereka ini berpura-pura menjadi penghuni kos-kosan ya, dari dua LP ini, itu kejadiannya atau kendaraan yang hilangnya ada banyak," ujarnya menambahkan.

Para pelaku telah melancarkan aksinya dibeberapa lokasi, seperti di wilayah Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, hingga ke wilayah Cipinang, Jakarta Timur pada 2025.

Menurutnya, para membawa motor hasil curian ke wilayah Cianjur, Jawa Barat, untuk dijual dengan sistem Cash On Delivery (COD).

"Kendaraan tersebut yang hasil curiannya kemudian mereka bawa langsung ke daerah Cianjur ya, daerah perbatasan, untuk dijual. Nah, mereka melakukan penjualan dengan COD juga ya, melalui media sosial," katanya.

"Sedang kita dalami ya, dan semoga kita bisa menemukan barang-barang kendaraan yang sudah dijual melalui COD ini," ucap dia.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangani Lebih dari 100 Kasus Curanmor Sepanjang 2025

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Berita Terkait


News Update