Dishub Jakarta Gratiskan Transportasi Umum bagi 15 Golongan Ini

Kamis 06 Nov 2025, 20:24 WIB
Ilustrasi penumpang Transjakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi penumpang Transjakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menggratiskan tarif transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat.

Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, 15 golonga di antaranya, termasuk karyawan swasta. Mereka diwajibkan memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) bergaji maksimal 1,15 kali UMP Jakarta atau Rp6,2 juta per bulan.

"Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori Karyawan Swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP," kata Syafrin kepada awak media, dikutip Kamis, 6 November 2025.

Syafrin mengatakan, karyawan swasta pemegang KPJ harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum.

Baca Juga: Kartu Pekerja Jakarta 2025: Ini Manfaat, Syarat, dan Cara Daftar untuk Nikmati Transportasi Gratis

Nantinya, setelah memegang KLG karyawan swasta itu harus melakukan pembaruan data selama 6 bulan sekali. Hal itu dilakukan agar pemberian subsidi tepat sasaran.

"Jangka waktu KLG adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," ujarnya.

Sementara itu, transportasi umum yang dapat dinikmati secara gratis, antara lain Transjakarta, Transjabodetabek, feeder, MRT, dan LRT.

Berikut 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan program tarif gratis transportasi umum:

Baca Juga: Bagaimana Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta? Bisa Naik Transportasi Umum Gratis Setiap Hari

  • Siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
  • Penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa
  • Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
  • PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov Jakarta
  • ASN dan pensiunan PNS Jakarta
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lansia
  • Veteran
  • Karyawan swasta pemegang KPJ
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
  • Penjaga rumah ibadah
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
  • Anggota TNI dan Polri. (cr-4)

Berita Terkait


News Update