POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah sebuah kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh di ibu kota khususnya mereka yang berpenghasilan rendah atau tanggungannya masih banyak.
Lewat KPJ, para pekerja bisa menikmati sejumlah keistimewaan seperti subsidi pangan, bantuan pendidikan anak, dan yang cukup menarik kemudahan dalam hal mobilitas seperti transportasi umum gratis.
Dengan gaya bahasa santai: anggap saja “kartunya” seperti akses khusus agar biaya hidup harian di Jakarta jadi sedikit lebih ringan.
Baca Juga: Polhut Meninggal seusai Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Sukajaya Bogor
Manfaat Utama KPJ
Lebih jelasnya, berikut poin-manfaat yang ditawarkan program ini:
- Pengurangan biaya transportasi: pekerja bisa naik angkutan umum kota tanpa harus “kepikiran” tarif.
- Bantuan pangan dan kebutuhan pokok: artinya beban di rak belanja bisa sedikit berkurang. Jakarta
- Dukungan pendidikan untuk anak pekerja: sebagai bentuk investasi sosial jangka panjang agar generasi pekerja “anaknya” tidak tertinggal.
Program ini tidak hanya ‘sekadar kartu’ tapi juga simbol bahwa pemerintah juga “menyentuh” kelompok pekerja yang kadang terlewat — apalagi di kota besar seperti Jakarta yang biaya hidupnya naik terus.
Siapa yang Bisa Mendapatkan KPJ?
Untuk menjadi penerima, ada kriteria yang harus dipenuhi. Berikut ringkasannya:
- Memiliki KTP D K I Jakarta. BPK Jakarta+1
- Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Penghasilan maksimal mencapai batas tertentu. Misalnya, pernah disebut untuk tahun 2022 batasnya adalah UMP + 15 %. BPK Jakarta+1
Menjadi pencari nafkah utama atau minimal memiliki tanggungan keluarga sebagai penerima manfaat. Infopublik
Dengan kata lain, program ini lebih “diperuntukkan” bagi pekerja yang penghasilannya tidak terlalu tinggi dan membutuhkan “bantuan ekstra” untuk tetap bisa hidup layak di ibukota.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan:
- Fotokopi KTP D K I Jakarta. Jakarta
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Jakarta Timur
- Fotokopi NPWP. Jakarta
- Fotokopi slip gaji terbaru.
- Surat keterangan bahwa Anda aktif bekerja dari perusahaan.
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pendaftaran berjalan mulus.
