Pemkot Bekasi Luncurkan Program UJC, 11.666 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jamsostek

Rabu 05 Nov 2025, 11:52 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Ketua DPRD Bekasi dan Kepala Kanwil BPJS Jawa Barat menyerahkan simbolis bantuan program BPJS ketenagakerjaan di gedung Balai Patriot, Rabu 5 November 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Ketua DPRD Bekasi dan Kepala Kanwil BPJS Jawa Barat menyerahkan simbolis bantuan program BPJS ketenagakerjaan di gedung Balai Patriot, Rabu 5 November 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

“Jadi tidak akan muncul kemiskinan baru, karena sebagai kepala keluarga atau penopang kehidupan, anak-anaknya tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga lulus,” katanya.

Baca Juga: Tiga Tanggul Kali Srengseng Hilir Jebol, Sudah 4 Hari Permukiman Warga di Sukatani Bekasi Terendam Banjir

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa pekerja rentan yang berhak mendapatkan manfaat program UJC adalah mereka yang terdata dalam desil 1 hingga desil 5, dan terkoneksi dengan data Kementerian Sosial (Kemensos).

“Yang termasuk ini adalah mereka dari desil 1 sampai desil 5 yang sudah terkoordinasi dengan data di Kementerian Sosial. Jadi bagi warga yang membutuhkan, silakan perbaiki dulu data kependudukannya,” paparnya.

Tri mengatakan, bagi pekerja rentan di Kota Bekasi yang saat ini belum bisa menikmati program tersebut agar dapat melakukan pembaruan data dengan mendatangi kelurahan, kecamatan, atau mengakses Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online.

"Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama Kementerian Sosial untuk memastikan penerima manfaat yang tepat sasaran," ujarnya. (cr-3)


Berita Terkait


News Update