KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan delapan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu, 5 November 2025.
"Kasus Pertamina hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penutut umum di Kejari Jakarta Pusat, atas klaster kedua atas nama delapan tersangka itu atas nama Arief Sukmara dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Menurut Anang, kedelapan orang tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang, baik dari lingkungan BUMN maupun pihak swasta. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina selama periode 2018-2023.
"Diduga melakukan tindak pidana tata kelola minyak mentah dan produk hilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 dan siang ini baru selesai," ujar dia.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi
Atas perbuatannya, kata Anang, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan pembuktian, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 November hingga 24 November 2025.
"Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor T-7," ucapnya.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut BGR di Lapas Sukamiskin Terkait Korupsi Bansos Beras PKH 2020
"Kalau di kami sedang tahap 2. Nanti setelah diserahkan ke penuntut umum, penuntut umum akan melakukan untuk pelimpahan ke pengadilan," tuturnya.
Adapun kedelapan tersangka tersebut, di antaranya:
- Arief Sukmara (Karyawan BUMN, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT PIS)
- Dwi Sudarsono (Pensiunan Pegawai BUMN)
- Hasto Wibowo (Pensiunan PT Pertamina Patra Niaga, mantan SVP Integrated Supply Chain periode 2018-2020)
- Toto Nugroho (Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, mantan SVP ISC Pertamina tahun 2017-2018)
- Indra Putra (Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi)
- Alfian Nasution (Karyawan BUMN, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025 serta mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025)
- Martin Haendra Nata (Karyawan swasta, Senior Manager PT Trafigura)
- Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) 2014)
