POSKOTA.CO.ID - Menjelang penutup tahun 2025, para guru di seluruh Indonesia tengah bersiap menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode November hingga akhir tahun.
Namun, sebelum proses pencairan dilakukan, ada satu langkah penting yang perlu menjadi perhatian serius: memastikan status validasi Info GTK telah berstatus “Valid”.
Dalam beberapa tahun terakhir, status “Belum Valid” pada Info GTK menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Tanpa SKTP, pencairan TPG otomatis tidak dapat dilakukan, sehingga waktu penerimaan tunjangan pun ikut tertunda.
Pentingnya Info GTK dalam Penyaluran TPG
Info GTK merupakan sistem resmi milik Kemendikdasmen yang terhubung langsung dengan Dapodik. Melalui platform ini, data guru serta beban kerja mengajar diverifikasi sebagai syarat penerbitan SKTP.
Sistem ini juga menjadi acuan bagi Kementerian Keuangan dalam menyalurkan dana tunjangan ke rekening masing-masing penerima.
Karena itu, status validasi berwarna hijau dengan keterangan “Valid” menjadi tanda bahwa data guru telah sesuai dan siap untuk diproses pencairannya.
Sebaliknya, jika informasi masih “Belum Valid”, guru diwajibkan segera memperbaiki data melalui operator sekolah atau Dapodik sebelum jadwal pencairan dimulai.
Baca Juga: Dana Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN Cair November 2025, Segini Besarannya!
Cara Mengecek Validasi Info GTK
Untuk memastikan proses pencairan TPG Triwulan III dan IV berjalan lancar, berikut langkah pengecekan yang dapat dilakukan guru secara mandiri:
- Akses laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan akun GTK masing-masing
- Periksa kesesuaian data NUPTK, NIK, dan status kepegawaian
- Tinjau kesesuaian beban mengajar minimal 24 jam per minggu sesuai bidang studi
- Cek status SKTP; jika terdapat Kode 08 (Hijau), berarti data telah valid
- Pastikan nomor rekening masih aktif dan terverifikasi
- Jika ada ketidaksesuaian data, segera lakukan perbaikan melalui Dapodik
- Setelah valid, unduh dan simpan dokumen SKTP
