POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir triwulan, banyak guru di seluruh Indonesia mulai mengecek Info GTK dengan harapan kabar baik mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.
Namun tidak sedikit yang dibuat bingung karena status Info GTK sudah menunjukkan kode 08, tetapi dana TPG belum juga masuk ke rekening.
Lantas apa sebenarnya arti kode 08 itu dan mengapa tunjangan belum cair meski statusnya sudah terbit?
Simak penjelasan, penyebab, hingga solusi untuk mengatasinya sehingga dana TPG segera cair.
Baca Juga: Kejagung Bakal Telusuri Aset Harvey Moeis jika tak Cukup Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar
Arti Kode 08 di Info GTK
Kode 08 pada Info GTK berarti Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Secara teknis, hal ini menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif untuk menerima tunjangan profesi.
Namun perlu dipahami bahwa terbitnya SKTP bukan berarti dana langsung cair.
Masih ada beberapa tahap administrasi dan proses teknis lainnya yang harus dilalui hingga dana benar-benar ditransfer ke rekening guru penerima.
Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah
Penyebab TPG Triwulan 3 Belum Cair
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber guru dan kanal pendidikan resmi, berikut lima penyebab utama keterlambatan pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025:
