POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada 19 September 2025.
Ketentuan tersebut tercantum dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Menurut keputusan tersebut, terdapat 17 hari libur nasional pada 2026, dengan mayoritas tanggal libur berada di semester pertama.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama, yang sebagian besar juga jatuh pada paruh awal tahun. Dengan demikian, total hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2026 berjumlah 27 hari.
Baca Juga: Pembentukan Komite Reformasi Polri Dipertanyakan
Berikut rincian lengkapnya sebagaimana dikutip Poskota dari laman resmi kemenkopmk.go.id.
Hari libur nasional 2026
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
