Meskipun SKTP sudah keluar, pencairan TPG tidak dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen ini menjadi dasar bagi bendahara keuangan untuk mentransfer dana ke rekening guru. Jika SP2D belum diterbitkan, maka pencairan otomatis tertunda.
2. Proses Validasi Rekening Masih Berjalan
Bank dan Dinas Pendidikan melakukan validasi data rekening penerima untuk memastikan kesesuaian dengan data di Dapodik dan Info GTK. Jika proses ini belum selesai, pencairan belum bisa dilakukan.
3. Kesalahan Data Rekening Guru
Perbedaan kecil seperti nama yang tidak sama dengan buku rekening, nomor rekening salah, atau NIK tidak cocok dapat membuat transfer gagal. Guru disarankan memeriksa ulang data rekening di Dapodik, Info GTK, dan bank.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 2025 Anda Belum Cair? Simak Update Terbaru dan Penyebab Ketimpangannya
4. Rekening Tidak Aktif
Rekening yang jarang digunakan atau lama tidak bertransaksi bisa dianggap tidak aktif oleh sistem bank. Dalam kondisi ini, dana tidak dapat ditransfer sebelum rekening diaktifkan kembali. Pastikan rekening selalu aktif menjelang jadwal pencairan tunjangan.
5. Sinkronisasi Data Antar Sistem Belum Sempurna
Pencairan TPG melibatkan integrasi antara sistem Dapodik, Info GTK, dan perbankan. Jika salah satu sistem belum sinkron, proses pencairan bisa tertunda.
Langkah yang Bisa Dilakukan Guru
Agar proses pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 berjalan lancar, guru dapat melakukan hal-hal berikut:
- Rutin mengecek Info GTK dan SKTP untuk memastikan status terkini.
- Memastikan data rekening aktif dan sesuai di Dapodik.
- Menghubungi operator sekolah atau dinas pendidikan jika ada ketidaksesuaian data.
- Memantau pengumuman resmi dari Kemendikbudristek terkait jadwal pencairan TPG.
