JATISAMPURNA, POSKOTA.CO.ID - Dua remaja berinisial DHP, 18 tahun dan MRS, 16 tahun, diamankan aparat Polres Metro Bekasi Kota setelah kedapatan membawa senjata tajam dan diduga hendak melakukan aksi tawuran di Lapangan Taman Lidah Buaya, Jalan Mendut, Kelurahan/Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 03.15 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari dua pelaku yang diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur.
“Pelaku yang kami amankan ada dua. Yang satu ini anak di bawah umur, tapi juga sudah tahap dua dan sudah dilimpahkan,” ujar Kusumo saat konferensi pers, Senin 3 November 2025.
Kusumo menjelaskan, peristiwa berawal ketika Tim Presisi mendapati sekitar 30 remaja sedang berkumpul mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Bacok 2 Pelajar, 3 Pelaku Tawuran di Depok Diringkus
Saat petugas mencoba menghampiri, para remaja itu langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor untuk menghindari kejaran polisi.
“Tim berhasil mengamankan 12 remaja, dan setelah dilakukan interogasi, dua di antaranya mengaku membawa dan menyimpan satu bilah senjata tajam jenis celurit serta satu bilah senjata tajam jenis corbek,” jelas Kusumo.
Kusumo mengatakan, DHP dan MRS adalah dua pelaku yang diyakini merupakan bagian dari kelompok remaja yang berencana menggelar tawuran dengan kelompok lain.
“Jadi mereka belum sempat tawuran, tapi sudah membawa senjata tajam. Dari tangan mereka kami amankan beberapa bilah senjata tajam,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut berawal dari ajakan tawuran melalui pesan WhatsApp. Para pelaku diketahui sering berkumpul dan pernah beberapa kali terlibat tantangan serupa di wilayah Bekasi.
Baca Juga: Polisi Ciduk 6 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kemayoran
“Mereka ini mahasiswa yang tergabung dalam kumpulan biasa, tapi tidak ada nama gengnya. Sering berkumpul dan membuat janji lewat WA,” ujar Kusumo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang 1,2 meter dari DHP, serta satu bilah corbek berbahan besi sepanjang 1,8 meter dari MRS.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” ujar Kusumo. (cr-3)
