Viral! Seorang Nenek Ditolak Bayar Pakai Uang Tunai di Roti O Monas, Pria Ini Membela hingga Layangkan Somasi

Sabtu 20 Des 2025, 17:24 WIB
Aksi seorang pria membela nenek yang ditolak bayar tunai di Roti O Monas viral dan memicu sorotan soal diskriminasi. (Sumber: X/@idinfoterbaru)

Aksi seorang pria membela nenek yang ditolak bayar tunai di Roti O Monas viral dan memicu sorotan soal diskriminasi. (Sumber: X/@idinfoterbaru)

POSKOTA.CO.ID - Sebuah insiden di gerai Roti O yang berlokasi di Halte Transjakarta Monas, Jakarta Pusat, mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Peristiwa tersebut menampilkan ketegangan antara konsumen dan pegawai gerai akibat penolakan pembayaran menggunakan uang tunai yang dialami seorang nenek.

Dalam rekaman yang beredar luas, nenek tersebut tampak kebingungan saat hendak melakukan transaksi pembelian.

Ia disebut hanya membawa uang tunai, sementara kasir bersikeras bahwa pembayaran di gerai tersebut wajib dilakukan secara non-tunai melalui sistem QRIS. Kondisi itu memicu perdebatan di lokasi dan menarik perhatian pengunjung lain yang tengah mengantre.

Baca Juga: Viral! Oknum Guru Ejek Remaja Tuna Wicara di Live Streaming, Respons Korban: 'Bapak Ini Guru Loh'

Situasi semakin memanas ketika seorang pria yang berada di barisan antrean ikut angkat suara. Ia menilai kebijakan pembayaran tanpa tunai tersebut tidak berpihak pada kelompok lanjut usia yang belum terbiasa dengan teknologi digital.

Pria itu terlihat meluapkan emosinya dan membela sang nenek di hadapan pegawai gerai. "Ini diskriminasi. Uang tunai adalah alat pembayaran yang sah di Republik ini, tidak boleh ditolak," teriak pria tersebut dalam video yang beredar luas, dikutip Poskota pada, Sabtu 20 Desember 2025.

Tak hanya berhenti pada aksi protes di tempat kejadian, pria tersebut juga dikabarkan telah mengambil langkah hukum. Ia melayangkan somasi terbuka kepada PT Sebastian Citra Indonesia sebagai pengelola merek Roti O.

Baca Juga: Basral Graito Tak Foya-Foya Usai Raih Emas SEA Games 2025, Bonus Rp1 Miliar Akan Disumbangkan dan Dipakai Bangun Rumah

Dalam somasinya, ia menuntut klarifikasi resmi mengenai kebijakan penolakan uang tunai yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang, yang menegaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran sah yang wajib diterima di wilayah Indonesia.

Pria tersebut juga menyatakan akan membawa perkara ini ke jalur hukum yang lebih serius apabila pihak manajemen tidak menunjukkan itikad baik.


Berita Terkait


News Update