“Mereka ini mahasiswa yang tergabung dalam kumpulan biasa, tapi tidak ada nama gengnya. Sering berkumpul dan membuat janji lewat WA,” ujar Kusumo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang 1,2 meter dari DHP, serta satu bilah corbek berbahan besi sepanjang 1,8 meter dari MRS.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” ujar Kusumo. (cr-3)
