Benarkah PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah

Senin 03 Nov 2025, 18:19 WIB
PPPK Paruh Waktu mengenakan pakaian batik khas daerah pada hari Jumat sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan disiplin ASN. (Sumber: Pinterest)

PPPK Paruh Waktu mengenakan pakaian batik khas daerah pada hari Jumat sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan disiplin ASN. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Banyak tenaga ASN non-PNS masih bingung soal satu hal penting: apakah PPPK berhak atas uang pensiun seperti PNS?

Pertanyaan ini terus muncul karena selama bertahun-tahun, sistem pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap belum jelas.

Namun, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status PPPK kini makin kuat termasuk soal jaminan pensiun dan hari tua.

Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalur Tambang

Dasar Hukum: UU ASN 2023 dan Hak Pensiun untuk PPPK

Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi tonggak penting bagi status kepegawaian di Indonesia. Dalam aturan baru ini, PPPK dan PNS sama-sama diakui sebagai ASN, sehingga memiliki hak dasar yang setara.

Beberapa hak yang dijamin oleh undang-undang tersebut meliputi:

  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian

Sebelum adanya undang-undang ini, PPPK tidak memiliki hak pensiun dan hanya menerima gaji serta tunjangan selama masa kontrak. Kini, dengan regulasi baru, hak pensiun PPPK sudah diakui secara hukum dan dijamin oleh negara.

Artinya, baik PNS maupun PPPK kini memiliki landasan hukum yang sama kuatnya untuk memperoleh jaminan kesejahteraan setelah masa kerja berakhir.

Perbedaan Mekanisme: PPPK vs PNS dalam Skema Pensiun

Walaupun haknya setara, mekanisme pensiun PPPK dan PNS tidak sepenuhnya sama. Perbedaan paling mencolok ada pada cara pembayaran dan sumber dana.

PNS

PNS sudah lama memiliki sistem pensiun yang mapan melalui lembaga Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri). Setelah pensiun, PNS menerima pembayaran bulanan sebagai pengganti gaji.

Dana pensiun tersebut bersumber dari potongan gaji selama masa kerja, ditambah dengan kontribusi pemerintah. Sistemnya sudah stabil dan berjalan puluhan tahun.

PPPK

Sementara itu, PPPK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU ASN 2023.

Peraturan inilah yang akan mengatur secara teknis mengenai:

  • Besaran iuran pensiun,
  • Mekanisme pengelolaan dana, dan
  • Lembaga pelaksana (kemungkinan besar Taspen atau lembaga baru).

Hingga awal tahun 2025, sebagian besar PPPK belum menerima pembayaran pensiun bulanan karena sistemnya sedang dalam tahap penyiapan oleh:

BKN (Badan Kepegawaian Negara)

  • Kementerian PAN-RB
  • Taspen

Meskipun belum aktif, hak tersebut sudah dijamin secara hukum dan akan otomatis berlaku setelah PP resmi diberlakukan.

Rencana Skema Pensiun PPPK: Model Iuran Bersama

Pemerintah kini tengah merancang sistem pensiun PPPK yang berbasis iuran bersama (contributory system).

Model ini mirip dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan, di mana terdapat dua sumber dana utama:

  • Potongan iuran dari gaji PPPK, dan
  • Kontribusi dari pemerintah.

Dengan demikian, sistem ini tidak sepenuhnya bergantung pada APBN, tetapi juga memberikan tanggung jawab kepada pegawai PPPK sendiri.

Bentuk Manfaat

Rencana manfaat pensiun PPPK terbagi menjadi dua kemungkinan:

  • Pembayaran bulanan (pensiun berkala), mirip seperti PNS, atau
  • Pembayaran sekaligus (lump sum) ketika masa kerja berakhir.
  • Pilihan akhir masih menunggu keputusan pemerintah dalam PP turunan UU ASN 2023.

Tujuan Sistem Baru

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan sistem pensiun PPPK ini adalah:

  • Menjamin keadilan sosial antar ASN,
  • Meningkatkan kesejahteraan PPPK setelah masa kontrak berakhir,
  • Menjaga keberlanjutan fiskal negara agar beban anggaran tetap seimbang.

Perkembangan Terkini Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Kementerian PAN-RB bersama BKN sudah menyelesaikan draft rancangan PP tentang Jaminan Pensiun dan Hari Tua untuk PPPK. Jika sesuai rencana, aturan ini akan diterapkan bertahap mulai akhir 2025.

Beberapa poin yang sedang disiapkan dalam rancangan tersebut antara lain:

  • Integrasi sistem Taspen untuk PPPK,
  • Penentuan persentase iuran pensiun (antara 4%–8% dari gaji pokok),
  • Mekanisme pencairan manfaat melalui rekening resmi,
  • dan pengawasan dana agar tetap transparan serta akuntabel.

Dengan adanya PP ini nanti, PPPK akan mulai mendapatkan hak pensiun penuh, baik dalam bentuk manfaat bulanan maupun akumulasi tabungan hari tua.

Baca Juga: Tiga Warna Baru iPhone 18 Pro Bocor ke Publik, Burgundy Jadi Primadona Kaum Hawa

Simulasi Kasus: Bagaimana Jika PPPK Sudah Lama Bekerja?

Bagaimana dengan PPPK yang sudah bekerja beberapa tahun sebelum aturan baru berlaku? Menurut BKN, masa kerja sebelumnya tetap diperhitungkan, asal status PPPK tersebut masih aktif saat peraturan diberlakukan.

Namun, besaran manfaat pensiun akan disesuaikan dengan jumlah iuran yang telah terkumpul sejak sistem mulai dijalankan. Artinya, meski tidak berlaku surut penuh, PPPK lama tetap akan mendapatkan manfaat sesuai proporsi iuran mereka nanti.

Jadi, jawabannya jelas: Ya, PPPK berhak atas uang pensiun.

Namun, mekanismenya masih dalam proses finalisasi melalui Peraturan Pemerintah turunan UU ASN 2023. Hak pensiun tersebut tidak lagi sebatas wacana, melainkan jaminan yang diakui secara hukum.

Dengan model iuran bersama, sistem pensiun PPPK diharapkan bisa menjadi solusi adil dan berkelanjutan bagi seluruh ASN Indonesia.

Bagi para PPPK, ini tentu kabar baik karena masa depan setelah kontrak berakhir kini tidak lagi penuh ketidakpastian.


Berita Terkait


News Update