Dengan adanya PP ini nanti, PPPK akan mulai mendapatkan hak pensiun penuh, baik dalam bentuk manfaat bulanan maupun akumulasi tabungan hari tua.
Baca Juga: Tiga Warna Baru iPhone 18 Pro Bocor ke Publik, Burgundy Jadi Primadona Kaum Hawa
Simulasi Kasus: Bagaimana Jika PPPK Sudah Lama Bekerja?
Bagaimana dengan PPPK yang sudah bekerja beberapa tahun sebelum aturan baru berlaku? Menurut BKN, masa kerja sebelumnya tetap diperhitungkan, asal status PPPK tersebut masih aktif saat peraturan diberlakukan.
Namun, besaran manfaat pensiun akan disesuaikan dengan jumlah iuran yang telah terkumpul sejak sistem mulai dijalankan. Artinya, meski tidak berlaku surut penuh, PPPK lama tetap akan mendapatkan manfaat sesuai proporsi iuran mereka nanti.
Jadi, jawabannya jelas: Ya, PPPK berhak atas uang pensiun.
Namun, mekanismenya masih dalam proses finalisasi melalui Peraturan Pemerintah turunan UU ASN 2023. Hak pensiun tersebut tidak lagi sebatas wacana, melainkan jaminan yang diakui secara hukum.
Dengan model iuran bersama, sistem pensiun PPPK diharapkan bisa menjadi solusi adil dan berkelanjutan bagi seluruh ASN Indonesia.
Bagi para PPPK, ini tentu kabar baik karena masa depan setelah kontrak berakhir kini tidak lagi penuh ketidakpastian.
