Benarkah PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah

Senin 03 Nov 2025, 18:19 WIB
PPPK Paruh Waktu mengenakan pakaian batik khas daerah pada hari Jumat sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan disiplin ASN. (Sumber: Pinterest)

PPPK Paruh Waktu mengenakan pakaian batik khas daerah pada hari Jumat sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan disiplin ASN. (Sumber: Pinterest)

Sementara itu, PPPK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU ASN 2023.

Peraturan inilah yang akan mengatur secara teknis mengenai:

  • Besaran iuran pensiun,
  • Mekanisme pengelolaan dana, dan
  • Lembaga pelaksana (kemungkinan besar Taspen atau lembaga baru).

Hingga awal tahun 2025, sebagian besar PPPK belum menerima pembayaran pensiun bulanan karena sistemnya sedang dalam tahap penyiapan oleh:

BKN (Badan Kepegawaian Negara)

  • Kementerian PAN-RB
  • Taspen

Meskipun belum aktif, hak tersebut sudah dijamin secara hukum dan akan otomatis berlaku setelah PP resmi diberlakukan.

Rencana Skema Pensiun PPPK: Model Iuran Bersama

Pemerintah kini tengah merancang sistem pensiun PPPK yang berbasis iuran bersama (contributory system).

Model ini mirip dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan, di mana terdapat dua sumber dana utama:

  • Potongan iuran dari gaji PPPK, dan
  • Kontribusi dari pemerintah.

Dengan demikian, sistem ini tidak sepenuhnya bergantung pada APBN, tetapi juga memberikan tanggung jawab kepada pegawai PPPK sendiri.

Bentuk Manfaat

Rencana manfaat pensiun PPPK terbagi menjadi dua kemungkinan:

  • Pembayaran bulanan (pensiun berkala), mirip seperti PNS, atau
  • Pembayaran sekaligus (lump sum) ketika masa kerja berakhir.
  • Pilihan akhir masih menunggu keputusan pemerintah dalam PP turunan UU ASN 2023.

Tujuan Sistem Baru

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan sistem pensiun PPPK ini adalah:

  • Menjamin keadilan sosial antar ASN,
  • Meningkatkan kesejahteraan PPPK setelah masa kontrak berakhir,
  • Menjaga keberlanjutan fiskal negara agar beban anggaran tetap seimbang.

Perkembangan Terkini Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Kementerian PAN-RB bersama BKN sudah menyelesaikan draft rancangan PP tentang Jaminan Pensiun dan Hari Tua untuk PPPK. Jika sesuai rencana, aturan ini akan diterapkan bertahap mulai akhir 2025.

Beberapa poin yang sedang disiapkan dalam rancangan tersebut antara lain:

  • Integrasi sistem Taspen untuk PPPK,
  • Penentuan persentase iuran pensiun (antara 4%–8% dari gaji pokok),
  • Mekanisme pencairan manfaat melalui rekening resmi,
  • dan pengawasan dana agar tetap transparan serta akuntabel.

Berita Terkait


News Update