POSKOTA.CO.ID - Banyak tenaga ASN non-PNS masih bingung soal satu hal penting: apakah PPPK berhak atas uang pensiun seperti PNS?
Pertanyaan ini terus muncul karena selama bertahun-tahun, sistem pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap belum jelas.
Namun, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status PPPK kini makin kuat termasuk soal jaminan pensiun dan hari tua.
Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalur Tambang
Dasar Hukum: UU ASN 2023 dan Hak Pensiun untuk PPPK
Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi tonggak penting bagi status kepegawaian di Indonesia. Dalam aturan baru ini, PPPK dan PNS sama-sama diakui sebagai ASN, sehingga memiliki hak dasar yang setara.
Beberapa hak yang dijamin oleh undang-undang tersebut meliputi:
- Jaminan pensiun
 - Jaminan hari tua
 - Jaminan kesehatan
 - Jaminan kecelakaan kerja
 - Jaminan kematian
 
Sebelum adanya undang-undang ini, PPPK tidak memiliki hak pensiun dan hanya menerima gaji serta tunjangan selama masa kontrak. Kini, dengan regulasi baru, hak pensiun PPPK sudah diakui secara hukum dan dijamin oleh negara.
Artinya, baik PNS maupun PPPK kini memiliki landasan hukum yang sama kuatnya untuk memperoleh jaminan kesejahteraan setelah masa kerja berakhir.
Perbedaan Mekanisme: PPPK vs PNS dalam Skema Pensiun
Walaupun haknya setara, mekanisme pensiun PPPK dan PNS tidak sepenuhnya sama. Perbedaan paling mencolok ada pada cara pembayaran dan sumber dana.
PNS
PNS sudah lama memiliki sistem pensiun yang mapan melalui lembaga Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri). Setelah pensiun, PNS menerima pembayaran bulanan sebagai pengganti gaji.
Dana pensiun tersebut bersumber dari potongan gaji selama masa kerja, ditambah dengan kontribusi pemerintah. Sistemnya sudah stabil dan berjalan puluhan tahun.
