POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB pada 19 September 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional, yang sebagian besar jatuh pada semester pertama tahun tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menjadwalkan 8 hari cuti bersama yang mayoritas juga berada di paruh pertama 2026.
Baca Juga: Harga Terbaru BBM Pertamina Mulai 1 November 2025, Cek di Sini!
Secara keseluruhan, total hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026 mencapai 27 hari.
Berikut rincian lengkapnya sebagaimana dikutip Poskota dari laman resmi kemenkopmk.go.id.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina 1 November 2025 di Seluruh Indonesia Berapa? Cek Daftar Terbarunya di Sini
Hari libur nasional 2026
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
