Cuaca Ekstrem Terjang Jakarta, 10 Pohon Tumbang, 1 Tewas, 7 Mobil Ringsek

Jumat 31 Okt 2025, 11:34 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Santunan diberikan dengan nilai maksimal Rp50 juta bagi korban meninggal dunia dan Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, menjelaskan bahwa pohon besar di Jalan Dharmawangsa Raya, Kebayoran Baru, tumbang akibat hujan deras dan angin kencang.

"Pohon tumbang diakibatkan hujan intensitas deras dan angin kencang, 5 mobil terdampak," ujarnya.

Dari insiden tersebut, dua orang menjadi korban. "Satu luka-luka dan satu orang ketika tiba di RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina) oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," kata Yohan.

Peristiwa yang menimbulkan korban jiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB sore. (cr-4)


Berita Terkait


News Update