Harga Emas Antam Hari Ini 31 Oktober 2025: Usai Kemarin Turun, Kini Naik Rp42.000 per Gram

Jumat 31 Okt 2025, 11:22 WIB
Lonjakan tajam Rp 42.000 terjadi pada harga emas Antam. Dapatkan informasi lengkap mulai dari harga 1 gram, buyback, hingga perhitungan PPh 22 terbaru untuk pembelian dan penjualan.(Sumber: Pinterest)

Lonjakan tajam Rp 42.000 terjadi pada harga emas Antam. Dapatkan informasi lengkap mulai dari harga 1 gram, buyback, hingga perhitungan PPh 22 terbaru untuk pembelian dan penjualan.(Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, 31 Oktober 2025, mencatatkan pemulihan spektakuler dengan melonjak tajam sebesar Rp42.000 per gram.

Kenaikan drastis ini berhasil menghapuskan kerugian kecil di hari sebelumnya dan mengembalikan sentimen positif di pasar logam mulia dalam negeri.

Berdasarkan data dari Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, harga jual emas Antam kini berpijak di level Rp2.305.000 per gram, meningkat dari posisi Rabu, 30 Oktober 2025 yang tercatat di Rp2.263.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, mekanisme buyback dan harga beli emas kembali oleh Antam juga ikut meroket dengan kenaikan senilai Rp42.000 per gram menjadi Rp2.170.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru Naik Berapa Hari Ini Jumat, 31 Oktober 2025? 

Lonjakan ini merupakan yang terbesar dalam beberapa pekan terakhir dan disambut baik oleh investor, terutama yang telah membeli emas pada level-level lebih rendah sebelumnya.

Analisis Pasar: Dari Tren Turun ke Pemulihan Cemerlang

Kenaikan hari ini menjadi penanda penting setelah pekan-pekan sebelumnya diwarnai tekanan. Jika ditarik dalam kerangka waktu yang lebih panjang, volatilitas harga emas Antam masih menunjukkan dinamika pasar yang tinggi.

Dalam sepekan terakhir, harga sempat berayun di antara Rp2.674.000 dan Rp2.354.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakannya berada pada rentang Rp2.222.000 hingga Rp2.487.000 per gram.

Lonjakan Rp42.000 ini tidak hanya mengoreksi penurunan kemarin, tetapi juga mengindikasikan potensi perubahan tren, didorong oleh faktor eksternal seperti ketegangan geopolitik global dan fluktuasi nilai tukar Rupiah yang kerap mendongkrak daya tarik emas sebagai safe-haven.

Baca Juga: Saatnya Borong Sekarang? Harga Emas Pegadaian Hari Ini Terkoreksi, Buruan Cek Daftar per 31 Oktober 2025

Pentingnya Memperhatikan Aspek Perpajakan

Bagi calon investor atau yang ingin melakukan transaksi, pemahaman mengenai regulasi perpajakan mutlak diperlukan. Berikut ringkasan ketentuannya:

  • Untuk Pembelian: Sesuai PMK No. 34/2017, pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, tarif ini dapat ditekan menjadi hanya 0,25% jika pembeli menyertakan NPWP sesuai aturan terbaru PMK No. 38/2023. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
  • Untuk Penjualan Kembali (Buyback): Berdasarkan PMK No. 34/2017, penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi melebihi Rp 10 juta akan dikenai PPh 22. Besarannya adalah 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Berita Terkait


News Update