"Setiap sekali nganter motor curian penadah Y mendapatkan upah Rp350 ribu sedangkan adiknya dikasih Rp100 ribu. Sisanya langsung diambil sama pelaku K," ucapnya.
Ia menyebutkan, uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari pelaku, termasuk sewa kontrakan sebesar Rp500 ribu per bulan.
"Kontrakan yang ditempati pelaku hanya berukuran 2,5 x 2,5 meter persegi. Dan lokasinya juga terpencil paling ujung diapit antara tembok di pemukimanan warga," tuturnya.
"Berdasarkan catatan kriminal dari pelaku Y sudan tercatat sering keluar masuk penjara karena kasus curanmor. Sedangkan untuk kaptennya berinisial K dan I sebagai penadah hasil curian masih dalam pengejaran anggota," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo 55 dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.
Baca Juga: Mahasiswa di Depok Dibegal: Motor Selamat, Kepala Terbacok
"Korban sebagai sales obat ini, motor yang digunakan sama pelaku sudah nyebrang ke penadah. Sampai knalpot motor brong diganti pelaku diduga supaya tidak tertera termasuk pelaku Y mengganti plat nomor palsu," tuturnya.


 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 