POSKOTA.CO.ID - Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam mengoptimalkan efisiensi biaya bagi jemaah haji Indonesia.
Setelah melalui pembahasan panjang antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah, biaya rata-rata per jemaah reguler akhirnya disepakati sebesar Rp87.409.365, menurun sekitar Rp2,89 juta dibandingkan tahun 2025.
Keputusan ini dianggap sebagai hasil sinergi pengelolaan keuangan haji yang lebih efektif dan transparan.
Penurunan BPIH 2026 Bukti Efisiensi dan Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler. Keputusan ini disampaikan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025).
Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan sekitar Rp2,89 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp89.410.258. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan:
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji Umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.000 dibanding dengan BPIH tahun 2025 masehi yang sebesar Rp89.410.258 per jemaah,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.
Proses Panjang Penetapan BPIH 2026
Penurunan biaya tersebut bukan hasil keputusan instan, melainkan melalui serangkaian rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas berbagai aspek pembiayaan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
Awalnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH sebesar Rp88 juta. Namun setelah dilakukan penyesuaian melalui evaluasi komponen biaya dan efisiensi operasional, disepakati angka akhir sebesar Rp87,4 juta.
Struktur Pembiayaan: 38% dari Nilai Manfaat, 62% dari Jamaah
Dari total biaya tersebut, sekitar Rp33.215.558 atau 38 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Dana ini merupakan hasil investasi dan optimalisasi dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mendukung penyelenggaraan ibadah di Arab Saudi maupun dalam negeri.
Sementara itu, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54.193.806, atau sekitar 62 persen dari total biaya keseluruhan. Skema pembiayaan ini mencerminkan keseimbangan antara kontribusi jamaah dan optimalisasi pengelolaan dana manfaat yang berkelanjutan.
