6. Bantuan tidak bisa diwakilkan tanpa surat kuasa resmi.
Apabila penerima tidak dapat hadir secara langsung karena kondisi tertentu (misalnya lansia atau disabilitas berat), maka pencairan bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima serta kuasa.
Demikian informasi mengenai pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ.
