Pengumuman dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Cegah Pungli di RTH, Anggota DPRD Jakarta Minta Pihak Terkait Lakukan Pengawasan Ketat
Pembentukan Pansus ini berdasarkan hasil pemilihan pimpinan dan anggota yang dilakukan secara internal oleh masing-masing fraksi DPRD. Raperda tersebut menjadi salah satu dari empat rancangan perda baru yang disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna yang sama.
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi menjelaskan, revisi Perda Kesejahteraan Sosial diperlukan agar selaras dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional.
“Ada sejumlah substansi yang perlu disesuaikan, terutama terkait pengaturan lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan pembaruan aturan,” ujarnya.
Adapun susunan Pansus 12 yang akan membahas Raperda ini yakni: Ketua: H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H. Wakil Ketua: H. Soni Daniswara, S.E. Anggota: 1. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T. 2. Deni Nursani, S.Pd.I. 3. Angelica Justicia Majid 4. Ir. H. Kurnia Solihat 5. Dr. H. Juniarso Ridwan 6. H. Sutaya, S.H., M.H. 7. H. Isa Subagdja 8. Asep Sudrajat, S.A.P. 9. Aswan Asep Wawan 10. Christian Julianto Budiman
.jpg)