Tersangka yang sudah ditangkap, oleh warga diserahkan ke petugas kepolisian. Saat ini, tersangka dilakukan penahanan. "Sudah ditahan setelah kita lakukan pemeriksaan," ujar Febby.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya paling lama 15 tahun," tutur Febby.
