Pedagang Mainan Cabuli Siswi SD di Serang Banten, Begini Modus Pelaku Jerat Korban

Senin 27 Okt 2025, 20:02 WIB
Tersangka KR saat diamankan di Mapolresta Serang Kota. (Sumber: Dok. Humas Polresta Serang Kota)

Tersangka KR saat diamankan di Mapolresta Serang Kota. (Sumber: Dok. Humas Polresta Serang Kota)

Tersangka yang sudah ditangkap, oleh warga diserahkan ke petugas kepolisian. Saat ini, tersangka dilakukan penahanan. "Sudah ditahan setelah kita lakukan pemeriksaan," ujar Febby.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya paling lama 15 tahun," tutur Febby.


Berita Terkait


News Update