TPG Triwulan III 2025 Resmi Cair, Guru Diminta Cek Validasi Data dan Rekening

Jumat 24 Okt 2025, 18:40 WIB
TPG Triwulan III 2025 (Sumber: Poskota/ChatGPT)

TPG Triwulan III 2025 (Sumber: Poskota/ChatGPT)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah menggelontorkan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan III tahun 2025.

Pencairan serentak ini berlangsung pada 21-22 Oktober dan menjadi momen yang dinantikan para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.

Namun, di balik kabar gembira ini, terselip tahap krusial yang menentukan kelancaran transfer, yaitu proses validasi data pada sistem Info GTK.

Fase keempat validasi ini menjadi penentu prioritas penerimaan dana tahap pertama.

Baca Juga: Cek Tunjangan Profesi Guru PNS Cepat di Info GTK, Ini Panduannya

Syarat Utama Cair di Batch Pertama

Tidak semua guru otomatis menerima tunjangan secara bersamaan. Hanya guru yang memenuhi kriteria berikut yang akan masuk dalam gelombang pertama:

  • Memiliki status Valid/08 di laman Info GTK.
  • Telah melakukan sinkronisasi data Dapodik paling lambat pada 16 Oktober 2025.
  • Memegang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang terbit tanggal 6 Oktober 2025.

Bagi guru yang memperbarui data setelah batas waktu tersebut, pencairannya akan mengikuti proses validasi tahap kelima yang diperkirakan selesai pada 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Viral Kepala Sekolah dan Guru SD di Pandeglang Karaokean dengan Mesra

Langkah Antisipasi Agar Transfer Tidak Gagal

Kementerian menegaskan bahwa pencairan TPG dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan data. Untuk mencegah kegagalan transfer, guru diimbau untuk proaktif memeriksa:

  1. Data Kehadiran dan Beban Mengajar: Pastikan data kehadiran dan jumlah jam tatap muka telah memenuhi ketentuan minimal.
  2. Status Validasi Info GTK: Pastikan status telah berlabel "Valid/08".
  3. Rekening Bank: Pastikan rekening aktif dan tidak bermasalah.

Koordinasi yang intens dengan operator sekolah dan Dinas Pendidikan setempat juga sangat dianjurkan untuk memastikan keakuratan data. Estimasi pencairan dana adalah 10-14 hari kerja setelah data dinyatakan valid.

Baca Juga: Berapa Gaji Guru Honorer jika Lulus PPG 2025, Benarkah Lebih Tinggi dari UMR?

Meski proses yang bertahap ini menimbulkan kecemasan bagi sebagian pendidik, pencairan TPG Triwulan III ini tetap menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung dunia pendidikan Indonesia.


Berita Terkait


News Update