POSKOTA.CO.ID - Sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitas dan kinerja, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak yang dinantikan oleh para pendidik.
Bagi Guru PNS yang telah tersertifikasi, memantau status pencairan tunjangan menjadi langkah krusial.
Lantas, bagaimana cara cek pencairan TPG di Info GTK? Panduan lengkap ini akan membantu Anda memahami fungsi Info GTK dan langkah-langkah validasi agar Tunjangan Profesi Anda cepat cair.
Info GTK: Pusat Data Penting Guru Tersertifikasi
Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah sistem informasi resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga: Pastikan Data Anda Valid di Info GTK, Cek Jadwal Pencairan TPG Triwulan III 2025
Laman ini berfungsi sebagai dashboard personal bagi setiap guru, menampilkan data individu yang bersumber dari Dapodik.
Fungsi utama Info GTK bagi guru PNS, antara lain:
- Validasi Data Guru: Memastikan data yang tercatat di Dapodik (nomor sertifikat pendidik, jam mengajar, status kepegawaian) sudah benar dan valid.
- Penerbitan SKTP: Memberikan informasi mengenai status penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), yang merupakan kunci utama pencairan tunjangan.
- Status Pencairan: Memberi tahu Guru PNS apakah data mereka sudah terverifikasi dan siap untuk diajukan proses pencairan Tunjangan Profesi.
Langkah-Langkah Cek Status Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK
Untuk memastikan data Anda valid dan tunjangan siap cair, ikuti langkah-langkah mudah di bawah ini:
Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan III 2025 Dimulai, Guru Cek Data di Info GTK
- Akses laman info GTK melalui situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Login menggunakan username dan passwoerd yang sama dengan akun pendidik dan tenaga kependidikan yang terdaftar di sistem Dapodik
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar captcha
- Masuk ke menu ‘Status Tunjangan’ dan melihat informasi detail tunjangan
- Unduh dokumen SKTP jika diperlukan
Tunjangan Sertifikasi Guru diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).
Selain itu, melalui laman Info GTK, guru dapat dengan mudah mengetahui apakah datanya sudah valid dan apakah tunjangannya siap dicairkan.