POSKOTA.CO.ID - Setelah menuai kontroversi, pemerintah bertindak cepat mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Seperti diketahui, aktivitas tambang nikel menjadi perhatian publik karena dikhawatirkan merusak ekosistem laut Raja Ampat yang merupakan pusat keanekaragaman hayati dan menjadi destinasi wisata dunia.
Dengan memperhatikan semua yang ada dan berbagai pertimbangan, akhirnya pemerintah mencabut IUP empat perusahaan dimaksud.
Pencabutan diumumkan oleh pemerintah pada 10 Juni 2025 lalu, yang diapresiasi berbagai kalangan.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Bekasi Yang Mana?
“Tapi belakangan mencuat kabar bahwa SK pencabutan hingga kini belum terbit,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Loh, kok bisa mungkin masih dalam proses,” kata Yudi.
“Itu pula yang dipertanyakan KPK,” ujar Heri.
Seperti diberitakan media, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan hingga kini belum melihat SK pencabutannya.
“Kemarin dicabut bulan Juni, tapi terus terang terang, sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya,”kata Dian kepada wartawan saat media briefing, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Karenanya, pihanya menanyakan ke sejumlah pihak terkait, seperti ke Ditjen Minerba dan BKPM. Hasilnya, SK pencabutan masih dalam proses.
