Obrolan Warteg: Tindak Lanjutnya Mana?

Jumat 24 Okt 2025, 06:15 WIB
Ilustrasi obrolan warteg membahas lambatnya penerbitan SK pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang hingga kini belum terbit meski diumumkan sejak Juni 2025. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi obrolan warteg membahas lambatnya penerbitan SK pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang hingga kini belum terbit meski diumumkan sejak Juni 2025. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Baca Juga: Obrolan Warteg: Jadi Beban, Pinggirkan

”Jadi tanya sana sini ya, dari satu instansi ke instansi lainnya untuk memperoleh kejelasan,” kata Heri.

“Harus, kejelasan informasi harus didapatkan terlebih dahulu, sebelum menjelaskan kepada publik,” ujar Yudi.

“Berarti sudah lebih empat bulan sejak pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan empat perusahaan di Raja Ampat, SK pencabutan masih dalam proses. Lama juga ya,” jelas mas Bro.

“Lama dan tidak lama itu relatif. Tetapi, kalau tidak salah, mencabut izin usaha pertambangan terhadap keempat perusahaan dimaksud menjadi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan di istana,” kata Heri.

“Kalau sudah menjadi keputusan Presiden, hendaknya semua pihak, mulai dari menteri hingga jajaran di bawahnya yang terlibat dengan keputusan dimaksud, gerak cepat menindaklanjuti agar keputusan tersebut segera dijalankan, termasuk soal legalitas untuk bergerak,” urai mas Bro.

“Ya, jangan sampai rakyat bertanya, tindak lanjutnya mana?,”  ujar Yudi. (Joko Lestari)


Berita Terkait


News Update