POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan perlindungan sosial sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi masyarakat berpendapatan rendah. Pada Oktober 2025, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) penting, di antaranya beras 10 kilogram dan Minyakita 2 liter bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program nasional pengendalian inflasi sekaligus langkah konkret menjaga daya beli masyarakat dalam menghadapi tekanan harga bahan pokok.
Baca Juga: Narkoba Jadi 'Bahan Bakar' Tawuran Remaja, Pengamat: Mereka Butuh Pemacu Adrenalin
Latar Belakang Penyaluran Bantuan Beras dan Minyakita
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara rutin menyalurkan berbagai bantuan sosial setiap tahun, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun pada periode Oktober–November 2025, masyarakat penerima manfaat akan menerima dua tambahan penting, yakni beras 10 kilogram dan Minyakita 2 liter per keluarga.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk:
- Meringankan beban pengeluaran rumah tangga miskin.
- Menjaga ketahanan pangan nasional.
- Menstabilkan harga pangan di pasaran.
- Mengurangi dampak inflasi yang memengaruhi harga kebutuhan pokok.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program ini merupakan bagian dari 17 kebijakan ekonomi nasional tahun 2025–2026. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan stimulus tambahan yang akan menyasar hingga 30 juta keluarga penerima manfaat, termasuk pekerja sektor informal dan formal.
Daftar Bantuan Sosial yang Disalurkan pada Oktober 2025
Berikut empat jenis bansos utama yang disalurkan pemerintah pada Oktober 2025 melalui Kemensos:
a. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap IV
Program ini disalurkan dalam empat tahap setiap tahun, dan Oktober menjadi waktu pencairan tahap keempat (IV).
PKH ditujukan bagi keluarga dengan kondisi sosial-ekonomi rendah dan memiliki anggota rumah tangga yang termasuk dalam kategori:
- Ibu hamil dan balita,
- Anak usia sekolah,
- Lansia,
- Penyandang disabilitas berat.
Tujuan utama PKH adalah memperkuat akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
b. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan nominal bantuan Rp200.000 per bulan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warung, seperti beras, telur, minyak goreng, dan sayur.
Pada periode tertentu, penerima dapat mencairkan dana secara kumulatif — misalnya Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus.
c. Bantuan Beras 10 Kilogram
Bantuan beras diberikan kepada sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran dilakukan secara bertahap selama Oktober hingga November 2025, baik sekaligus maupun bergelombang melalui jaringan distribusi Perum Bulog dan dinas sosial daerah.