Jangan Sampai Terlewat! Ini Batas Akhir Unggah Surat Perjanjian MagangHub Kemnaker 2025 dan Tutorial Lengkapnya

Jumat 24 Okt 2025, 15:08 WIB
Ilustrasi Magang Hub Kemnaker 2025. (Sumber: Instagram/@kemnaker)

Ilustrasi Magang Hub Kemnaker 2025. (Sumber: Instagram/@kemnaker)

POSKOTA.CO.ID - Program MagangHub Kemnaker 2025 terus menjadi primadona bagi mahasiswa dan fresh graduate untuk mengasah kompetensi sekaligus membangun jejaring profesional.

Namun, antusiasme tinggi ini harus diimbangi dengan kelengkapan administrasi yang tepat waktu, terutama pengunggahan Surat Perjanjian Pemagangan yang menjadi gerbang utama keikutsertaan.

Dokumen ini bukan sekadar syarat formalitas belaka. Surat Perjanjian Pemagangan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, menjadi bukti sah atas hubungan kerja sama antara peserta magang dengan perusahaan penyelenggara.

Dokumen inilah yang melindungi hak dan menjelaskan kewajiban kedua belah pihak selama periode magang berlangsung.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Kuartal IV 2025 Cair ke Rekening Kapan? Cek Jadwal dan Statusnya di Info GTK

Tanpa dokumen ini, status peserta tidak akan pernah aktif dalam sistem Kemnaker. Konsekuensinya, peserta dianggap tidak mengikuti program magang secara resmi, yang dapat berimbas pada tidak diterimanya sertifikat magang.

Tenggat Waktu Krusial: Perhatikan Jadwal Ini!

Berdasarkan panduan terbaru, batas waktu unggah Surat Perjanjian Pemagangan sangat bergantung pada jadwal gelombang seleksi dan penempatan yang diikuti oleh setiap peserta. Secara umum, peserta diwajibkan mengunggah dokumen ini sebelum masa orientasi dan pemagangan dimulai.

Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi dan menerima Surat Perjanjian dari perusahaan mitra harus segera memprosesnya. Batas akhir yang disarankan adalah maksimal 3-5 hari kerja setelah surat diterima. Penundaan pengunggahan berisiko menggagalkan penempatan dan memberikan kesan tidak profesional di mata perusahaan.

"Jangan menunggu sampai detik-detik terakhir. Setelah tanda tangan dari pihak perusahaan dan kampus (jika diperlukan), segera unggah. Sistem akan menutup akses pengunggahan begitu periode pra-magang resmi berakhir," tambah perwakilan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Magang Nasional 2025 Batch 1 Gelombang 2 Sudah Keluar, Cek Nama Kamu di Sini!

Cara Mengunggah Hingga Submit

Bagi yang masih bingung, berikut adalah panduan ringkas untuk mengunggah Surat Perjanjian Pemagangan di platform MagangHub Kemnaker:

  • Login dan Akses Dashboard: Masuk ke akun MagangHub Kemnaker Anda menggunakan NIK dan kata sandi.
  • Lokasi Menu Unggah: Cari dan klik menu ‘Berkas Administrasi’ atau ‘Dokumen Saya’ di dashboard pribadi.
  • Pilih Dokumen Tepat: Temukan kolom unggah yang khusus untuk ‘Surat Perjanjian Pemagangan’ atau ‘Kontrak Magang’.
  • Upload File: Pastikan Anda telah memindai (scan) dokumen asli yang telah ditandatangani semua pihak menjadi satu file dalam format PDF. Ukuran file biasanya dibatasi, pastikan file tidak melebihi 2 MB namun tetap terbaca dengan jelas.

Berita Terkait


News Update