JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan kasus kasus suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO cukup emosional bagi Ketua majelis hakim Efendi.
Efendi memimpin sidang empat hakim dan satu pineta yang tersandung kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025.
"Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang berat buat saya," kata Efendi, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam kasus tersebut, lima orang ditangkap. Sementara itu, tiga korporasi terdakwa, di antaranya, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp13,25 Triliun dari Korupsi Ekspor CPO
Kelimanya, adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Jakarta Utara, dan tiga hakim yang memutus lepas yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom.
Efendi mengenal Arif Nuryanta dan Agam Syarif Baharuddin secara personal. Namun, ia tidak terlalu akrab dengan Djuyamto.
"Saudara Arif, kita sama-sama tugas di Riau, saudara Ketua PN Pekanbaru, saya Ketua PN Dumai," ujarnya.
Sementara itu, ia menceritakan pengalamannya bersama Agam merintis karier sebagai hakim.
Baca Juga: Eks Hakim Djuyamto Akui Terima Uang Suap dalam Penanganan Kasus Ekspor CPO
"Tahun 1996, kita sebagai cakim (calon hakim). Tahun 1999, kita masuk diklat di Cinere, Gandul, sekarang menjadi pusdik, waktu kita masih dibawah departemen kehakiman," ujarnya.