Ketua Majelis Hakim Emosional saat Sidangkan Temannya Sendiri

Rabu 22 Okt 2025, 23:59 WIB
Majelis hakim memeriksa lima terdakwa kasus dugaan korupsi atas vonis lepas migor di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Majelis hakim memeriksa lima terdakwa kasus dugaan korupsi atas vonis lepas migor di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Kemudian, ia menyampaikan saat pendidikan cakim, sampai dua minggu dididik pendidikan dasar kemiliteran dengan jalan kaki dari Sawangan ke Cilandak hingga berenang. Kalau pandai berenang, katanya, tetap harus dibenamkan oleh Marinir di Ancol.

"Dan hari ini, bukan hari ini yah, persidangan ini kita ketemu di sini. Ini soalnya, jujur suasana yang sebetulnya tidak saya sukai. Jujur, secara manusia biasa, saya emosional terhadap persidangan ini," ucapnya sambil memandang ke atas.

Ia juga menerangkan, Agam pernah bertugas di kampung halamannya di Payakumbuh.

"Saya tahu saudara di sana bagus. Dan bebannya apa, seluruh angkatan kita menengok sekarang. Yah, mungkin saya akan dihujat, kan gitu yah. Saudara teman saya. Tapi tugas negara ini harus saya emban," tuturnya.

Oleh karena itu, ketua majelis hakim bertanya kepada terdakwa Agam alasan perbuatan didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Gaji Karyawan PT Agro Raya Mas Berapa? Disorot Usai Kebakaran Hebat di Pabrik CPO Medan

Sementara itu, ia berhadapan dengan terdakwa Djuyamto yang tidak dikenalnya secara personal.

"Tapi saya tahu saudara, kiprah saudara di dalam IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) dalam memperjuangkan nasib hakim," kata dia.

Menurut sepengetahuan Efendi, Djuyamto merupakan salah seorang termasuk pengurus dalam kelompok progresif.

"Bahan kemarin perjuangan dalam meningkatkan penghasil hakim, saudara Djuyamto juga berperan," ujarnya.

Baca Juga: Apa Saja Produk Wilmar Group? Ini Profil Perusahaan yang Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO Rp11,8 Triliun

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyebut M Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan menerima uang 2500 US Dollar atau Rp40 miliar untuk mempengaruhi majelis hakim guna memutus lepas kasus korupsi migor itu.


Berita Terkait


News Update