POSKOTA.CO.ID - Kapan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang juga dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru sudah ditunggu-tunggu pencairannya oleh para guru di Indonesia.
Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah guru ASN maupun non-ASN ramai membahas soal pencairan tunjangan guru, baik untuk triwulan 3 maupun triwulan 4.
Baca Juga: Pencairan TPG 2025: Syarat, Besaran, dan Mekanisme Penyaluran Terbaru
Sebagai informasi, TPG merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada para guru atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
Melansir dari jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Berdasarkan jadwal, bulan Oktober 2025 merupakan waktu pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 untuk guru non-ASN.
Baca Juga: Cara Cairkan Dana TPG Triwulan 3 Bulan Oktober 2025, Cek Selengkapnya
Proses penyaluran tunjangan pun sudah berlangsung sejak awal Oktober lalu dan masih akan terus berlanjut hingga semua guru yang memenuhi syarat menerima dana tunjangannya.
Setelah proses pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 selesai, kemudian akan dilanjutkan dengan pencairan Triwulan 4 tahun 2025.
Lantas, kapan jadwal pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2025? Berikut informasi yang perlu diketahui.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025 Cair November? Cek Syarat Dapat TPG
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025
Mengacu pada jadwal yang beredar, pencairan TPG Triwulan 4 untuk guru ASN dan non-ASN akan cair bersamaan mulai November 2025.
Namun, penyaluran nya tetap dilakukan secara bertahap kepada guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) nya sudah terbit lebih dulu.
Setelah SKTP guru terbit, maka para guru hanya tinggal menunggu tunjangan cair saja ke rekening masing-masing. Pencairan akan dilakukan secara berurutan dari guru yang SKTP nya terbit terlebih dahulu.
Bagi guru yang dinyatakan layak dapat TPG, maka akan menerima tunjangan dari pemerintah sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Mekanisme Pencairan TPG Triwulan 3 Bulan Oktober
Pada tahun ini, mekanisme pencairan TPG yang dilakukan berbeda dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini, guru akan langsung menerima tunjangan yang dikirim ke rekening masing-masing.
Penyaluran TPG dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah proses verifikasi data guru penerima tunjangan rampung.
Oleh karena itu, setiap guru harus memastikan jika rekening Bank Himbara yang dimasukkannya di Info GTK aktif dan benar untuk proses pencairan dana.
Sebelumnya, pencairan TPG dilakukan dengan perantara, yakni melalui rekening pemerintah daerah (Pemda) dan baru diberikan kepada para guru.
Dengan mekanisme baru ini, diharapkan pencairan TPG Kana berlangsung lebih cepat dan transparan.
Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK
Untuk mengecek apakah tunjangan nya sudah cair atau belum, para guru dapat mengakses situs Info GTK dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.
3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.
4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.
5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.
6. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data
7. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.