POSKOTA.CO.ID – Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 19 September 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan surat tersebut, diketahui terdapat 17 hari libur nasional yang banyak jatuh pada semester 1 tahun 2026.
Sementara itu, terdapat 8 hari cuti bersama yang juga banyak jatuh pada semester 1 tahun 2026.
Jika ditotal, maka libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 ialah sebanyak 27 hari.
Berikut daftar lengkapnya seperti dilansir Poskota melalui situs resmi kemenkopmk.go.id:
Hari libur nasional 2026
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)