Pelajar di Cikarang Utara Bekasi Tewas Dibacok Teman Sekolah

Senin 20 Okt 2025, 19:00 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang siswa SMA tewas di Cikarang Utara. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang siswa SMA tewas di Cikarang Utara. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelajar SMA berinisial FA tewas usai dikeroyok oleh tiga orang teman satu sekolahnya dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Korban tewas setelah mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Peristiwa tragis itu, terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Toko AIMA, Jalan RE Martadinata, Kampung Tanah Baru, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya telah berhasil ditangkap.

“Tersangka PR berperan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, sedangkan tersangka DW berperan menyimpan dan memiliki senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Sementara satu tersangka lainnya, RD, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Mustofa, pada saat kejadian, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, tanpa adanya provokasi panjang.

Baca Juga: Tragis! Anggota Karang Taruna Tewas Dibacok saat Lerai Tawuran di Cikarang Timur

Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut, dan telah memeriksa empat orang saksi untuk menguatkan bukti di lapangan.

Ia mengatakan saat kejadian Tim Reskrim Polsek Cikarang Utara bersama personel Polsek Metro Bekasi bergerak cepat setelah menerima laporan adanya seseorang yang tergeletak di jalan dalam kondisi luka parah.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh petugas, namun setibanya di sana korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal tentang penganiayaan dan kekerasan bersama. Baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur sehingga dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres mengimbau para orang tua di wilayah Bekasi untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari.


Berita Terkait


News Update