Hingga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman penjara maksimal 10 tahun. (cr-3)
Pelajar di Cikarang Utara Bekasi Tewas Dibacok Teman Sekolah
Senin 20 Okt 2025, 19:00 WIB

Editor
Mohamad Taufik Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.