Pelajar di Cikarang Utara Bekasi Tewas Dibacok Teman Sekolah

Senin 20 Okt 2025, 19:00 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang siswa SMA tewas di Cikarang Utara. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang siswa SMA tewas di Cikarang Utara. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Hingga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman penjara maksimal 10 tahun. (cr-3)


Berita Terkait


News Update