SUKATANI, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling perumahan dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Dimana tersangkanya adalah seorang wanita berinisial SR 36 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan kasus tersebut telah ditangani sejak beberapa bulan lalu, bahkan sebelum viral di media sosial.
Hingga saat ini, ada 27 laporan polisi yang masuk sejak tahun 2024 hingga 2025 di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan, Polsek Cikarang Utara, dan Polres Metro Bekasi.
“Dalam perkara ini total korban yang telah terdata mencapai 58 orang dengan total kerugian sekitar Rp3 miliar. Peristiwa ini berlangsung cukup lama, sejak tahun 2017 hingga 2024,” ujar Mustofa, Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga: 184 Konsumen Diduga Jadi Korban Penipuan Perumahan Pramestha Lembang
Salah satu korban berinisial MM 32 tahun, membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi di proyek Suila Tahap 2 Blok C1 Nomor 45 seharga Rp51,8 juta.
Pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran selama 60 kali, sebesar Rp864 ribu per bulan. Dalam surat perjanjian jual beli disebutkan, jika korban sudah membayar 75 persen dari total cicilan, maka akan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, setelah korban membayar hingga 59 kali cicilan atau sekitar Rp50,9 juta, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan. Setelah ditelusuri, tanah tersebut ternyata bukan milik tersangka, melainkan milik orang lain.
“Tersangka beralasan sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris pemilik tanah meninggal dunia. Ia sempat menawarkan dua opsi, yakni memindahkan proyek atau mengembalikan uang korban. Namun hingga kini, uang tidak dikembalikan dan proyek tak juga berjalan,” ungkap Mustofa.
Korban bahkan telah mengirimkan somasi dua kali, namun tak ditanggapi. Setelah dilakukan pengecekan ke ATR/BPN, lokasi proyek diketahui termasuk dalam Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.