Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Jam Kerja Tetap Penuh, Ini Penjelasannya

Senin 20 Okt 2025, 18:20 WIB
Ilustrasi pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Kemenag)

Ilustrasi pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Kemenag)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia kini secara resmi mengangkat sejumlah tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai honorer yang selama ini menantikan kepastian status kerja.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN agar memiliki perlindungan hukum, kepastian karier, dan kesejahteraan yang lebih baik.

Meski disebut paruh waktu, jam kerja PPPK ternyata tidak berkurang.

Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp13,25 Triliun dari Korupsi Ekspor CPO

Ketua Umum Aliansi R2 R3, Faisol, menegaskan bahwa pegawai PPPK paruh waktu tetap bekerja mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB setiap hari kerja.

Pernyataan tersebut sejalan dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, yang menolak anggapan bahwa jam kerja PPPK lebih ringan dibandingkan pegawai penuh waktu.

Keduanya menegaskan, istilah "paruh waktu" hanya berlaku pada bentuk kontrak dan jenjang karier, bukan pada durasi kerja harian.

Masa Kontrak dan Peluang Karier

PPPK paruh waktu akan bekerja berdasarkan kontrak selama satu tahun, dengan peluang perpanjangan setelah evaluasi kinerja tahunan.

Baca Juga: CPNS 2026: Validasi Data di Dukcapil Jadi Kunci Lolos Tahap Administrasi

Pegawai yang menunjukkan performa baik berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi syarat administrasi dan kompetensi yang telah ditetapkan pemerintah.


Berita Terkait


News Update