Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Jam Kerja Tetap Penuh, Ini Penjelasannya

Senin 20 Okt 2025, 18:20 WIB
Ilustrasi pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Kemenag)

Ilustrasi pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Kemenag)

Kenaikan status ini juga akan berdampak pada peningkatan gaji dan tunjangan yang diatur dalam regulasi resmi.

Ketentuan Gaji dan Tunjangan

Gaji bagi PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Daerah (UMD), sementara beberapa instansi dapat menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan lembaga masing-masing.

Bagi pegawai yang berhasil naik menjadi PPPK penuh waktu, penggajian akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Fondasi Kedaulatan Energi: Aksi Nyata Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo Subianto

Dalam aturan tersebut diatur gaji pokok, tunjangan jabatan, kinerja, serta masa kerja secara lebih detail dan menguntungkan.

Selain gaji, PPPK juga akan memperoleh tunjangan kesejahteraan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan honorer ini bukan hanya solusi administratif, melainkan bagian dari reformasi birokrasi nasional.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang profesional, produktif, dan berintegritas tinggi.

Dengan adanya status hukum yang jelas, para PPPK diharapkan dapat berkontribusi lebih optimal dalam meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan.


Berita Terkait


News Update