POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akhirnya membuka wacana resmi mengenai pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026.
Meski kabar tentang formasi besar mencapai 400 ribu kuota sempat viral di media sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa angka tersebut belum bisa dikonfirmasi.
Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, proses penghitungan kebutuhan masih berlangsung di setiap kementerian dan lembaga (K/L). Perubahan struktur organisasi di pemerintahan baru membuat perencanaan formasi harus dihitung ulang agar sesuai dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Sekarang kita baru ada perubahan organisasi, jadi memang harus dihitung lagi strateginya masing-masing instansi. Kita menunggu laporan kebutuhan dari kementerian dan lembaga,” ujar Rini.
Baca Juga: Pesan Tidak Pernah Centang Dua? Waspada Nomor WhatsApp Diblokir, Ini Tanda dan Cara Mengeceknya
Anggaran CPNS 2026 Sudah Disiapkan di RAPBN
Meskipun formasi belum ditentukan, sinyal kuat datang dari sisi anggaran negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana untuk pelaksanaan CPNS 2026 telah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“Anggaran untuk kementerian baru sudah diakomodasi, dan sedang dihitung potensi penambahan ke daerah. Semua keputusan ini tentu akan dibahas bersama DPR,” jelas Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Purbaya juga menegaskan bahwa belanja pegawai tidak akan dipangkas, sebab rekrutmen ASN dianggap penting untuk memperkuat pelayanan publik dan membuka lapangan kerja baru, sejalan dengan misi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tidak akan ada lagi pemangkasan anggaran. Belanja pemerintah diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja,” tambahnya.
Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
Hingga kini, keputusan final mengenai jumlah formasi CPNS 2026 masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pihaknya tidak menentukan jumlah formasi secara mandiri.
Penentuan formasi dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan dari tiap instansi, kemudian dibahas bersama oleh Kemenpan RB, BKN, dan Kementerian Keuangan untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan sumber daya manusia dan kemampuan fiskal negara.