POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi menolak jalur perdamaian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana.
Sikap tegas ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 22 September 2025.
Muslim menegaskan bahwa kliennya memilih untuk meneruskan proses hukum hingga ke tingkat pengadilan.
Penolakan ini disampaikan menjelang rencana mediasi yang diagendakan oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 23 September. Mediasi tersebut disebut hanya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak, mengingat Ridwan Kamil berhalangan hadir.
Baca Juga: Profil Meiza Aulia Coritha Isti Eza Gionino yang Ajukan Gugatan Cerai
Namun, kehadiran tersebut bukanlah tanda rekonsiliasi, melainkan bentuk formalitas prosedur hukum. Walau begitu, Muslim menyatakan bahwa pihak Ridwan Kamil akan tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Alasan utama penolakan damai ini adalah besarnya dampak yang telah ditimbulkan oleh pernyataan Lisa Mariana.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menyebutkan bahwa tuduhan yang dilayangkan telah merugikan karier dan nama baik mantan gubernur tersebut.
"Dia menyebut Ridwan Kamil menolak berdamai karena pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana telah merugikan karier dan nama baiknya."
Baca Juga: Ridwan Kamil Putuskan Tak Maafkan Lisa Mariana, Rumah Tangga dengan Atalia Ikut Terguncang
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.