Ridwan Kamil melalui tim hukumnya meminta agar kasus ini tetap diproses hingga tuntas. Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta itu menilai tuduhan yang disebarkan Lisa telah mencoreng nama baik dan merusak keharmonisan keluarganya.
Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1), serta Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A. Selain itu, Lisa juga dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.