Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Senin 20 Okt 2025, 06:54 WIB
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. (Istimewa)

Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. (Istimewa)

Ridwan Kamil melalui tim hukumnya meminta agar kasus ini tetap diproses hingga tuntas. Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta itu menilai tuduhan yang disebarkan Lisa telah mencoreng nama baik dan merusak keharmonisan keluarganya.

Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1), serta Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A. Selain itu, Lisa juga dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.


Berita Terkait


News Update