“Dari BPJS minimal tiga hari, lalu ke Kemenkeu bisa seminggu tergantung antrean surat antarinstansi,” jelasnya.
Artinya, bagi guru dengan SKTP 7 Oktober 2025, dana kemungkinan besar akan cair paling lambat akhir bulan Oktober.
Bukti Transfer Tahap Pertama Mulai Muncul
Pantauan di berbagai grup komunitas guru menunjukkan banyak yang sudah menerima TPG tahap pertama. Beberapa membagikan tangkapan layar SMS banking dengan nominal dana mencapai Rp8 juta hingga Rp9 juta.
“Alhamdulillah, tunjangan TW3 sudah cair,” tulis seorang guru SMP di Jawa Tengah.
Kabar ini sontak menjadi penyemangat bagi rekan-rekan guru lain yang masih menunggu giliran pencairan di tahap kedua.
Mengapa Pencairan TPG Dibagi Dua Tahap?
Menurut penjelasan admin Info GTK, pembagian pencairan menjadi dua tahap dilakukan demi menjaga transparansi dan keteraturan administrasi.
- Tahap pertama: untuk SKTP yang terbit 21 September 2025.
- Tahap kedua: untuk SKTP yang terbit 7 Oktober 2025.
Langkah ini memungkinkan pemerintah memverifikasi data secara bertahap agar tidak terjadi duplikasi, kesalahan transfer, atau data tidak valid di Info GTK dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Status Guru PPPK dan Penyesuaian Gaji Tahun 2025
Dalam kesempatan yang sama, admin Info GTK juga menyinggung mengenai guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang baru diangkat tahun 2025. Terdapat dua kategori sistem penggajian yang berlaku:
- Guru dengan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sebelum Juli 2025
→ menyesuaikan gaji dengan standar ASN penuh. - Guru dengan SPMT setelah Juli 2025
→ masih menggunakan sistem penggajian honorer.
Perbedaan ini berdampak langsung pada besaran gaji pokok dan proses validasi tunjangan sertifikasi yang akan diterima.
Validasi Data Dapodik Jadi Kunci Pencairan
Salah satu kendala yang sering muncul adalah data tidak valid di Dapodik, terutama terkait tugas wali kelas dan beban mengajar. Admin Info GTK menegaskan pentingnya melengkapi data tersebut agar sistem tidak menandai guru sebagai tidak memenuhi beban kerja minimal.
“Pastikan semua guru mendapat tugas sebagai guru wali, kecuali kepala sekolah dan guru SD,” tegas admin Info GTK.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Permendikdas Nomor 11 Tahun 2025, yang mewajibkan semua guru memiliki tugas tambahan, termasuk wali kelas, untuk memastikan tanggung jawab profesional berjalan optimal.