JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di Pasar Barito, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, dalam kurun beberapa tahun terakhir, dari total 158 kios hanya 58,9 persen atau 93 kios yang dikuasai oleh sejumlah pedagang.
"Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil," ucap Ratu kepada awak media, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Menurut data Dinas PPKUKM, praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito.
Baca Juga: Relokasi Pedagang Pasar Barito Ditolak, Pramono: Tidak Bisa Puaskan Semua Orang
Ratu mengatakan, di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan. Terdapat, 68,2 persen atau 58 kios dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.
"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," ujar Ratu.
Kemudian, dikatakan Ratu, di blok JS26, zona perdagangan buah dan parcel, 88,9 persen 16 dari total 18 kios dikuasai oleh 6 pedagang.
Lalu di blok JS30, zona kuliner, 50 persen atau 17 kios dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai oleh 6 orang.
Hanya di blok kuliner JS96 data antara hak sewa resmi dan praktek berdagang di lapangan sesuai.
"Hal ini perlu diluruskan, karena penyalahgunaan izin sewa kios ini jelas merugikan para pedagang kecil," kata Ratu.