Menurut Fahmi Akbar, selaku kuasa hukum pedagang Pasar Barito, para pedagang menolak direlokasi lantaran Pasar Barito sudah sangat melekat dengan pedagang.
"Eksistensi Pasar Barito bukan hanya persoalan transaksi ekonomi pasar rakyat, tetapi lebih dari itu," kata Fahmi dalam keterangannya.
"Pasar Barito telah melekat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat urban Jakarta," tambahnya.
Dalam hal ini, para pedagang menolak direlokasi lantaran mereka sudah merasa Pasar Barito merupakan lokasi yang strategis dan sudah sangat melekat dengan pedagang.
"Keberadaan Pasar Barito secara historis telah eksis sejak tahun 1979," tutur Fahmi. (cr-4)