"Jika laporan valid, kami tindak lanjuti dengan serius. Namun, laporan palsu tentu akan kami proses sesuai ketentuan," tegasnya.
Pemerintah memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan penuh tanggung jawab.
Bila terbukti ada pelanggaran oleh pegawai pajak atau bea cukai, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.
Baca Juga: Hujan Mikroplastik di Jakarta, Greenpeace Sebut Krisis Plastik sudah di Level Mengkhawatirkan
"Tidak ada toleransi untuk penyimpangan. Kami ingin menciptakan sistem perpajakan dan bea cukai yang bersih, adil, serta akuntabel," jelas Purbaya.
Sebaliknya, masyarakat juga diingatkan untuk menyampaikan aduan secara jujur dan bertanggung jawab. Laporan palsu atau fitnah dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Cara Melapor Melalui WhatsApp
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini cukup menyimpan nomor 0822-4040-6600 di ponsel.
Setelah itu bisa mengirim pesan melalui WhatsApp dengan mencantumkan:
- Identitas pelapor (nama dan kontak)
- Kronologi kejadian secara jelas
- Bukti pendukung (jika ada)
Layanan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara, sekaligus menjadi jembatan komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik.
"Kami ingin masyarakat percaya bahwa pemerintah benar-benar mendengar," ujar Purbaya.